1. Jangan terbuai dengan harga yang sangat murah. Apalagi sangat jauh dibawah harga pasar. Patut dicurigai
2. Mintalah nama facebook atau twitternya dan amati komentar-komentar yang ada disitu.
3. Jika sangat ingin bertransaksi namun khawatir, mintalah foto KTPnya yang masih berlaku dengan huruf jelas yang terbaca untuk mencocokkan nama rekening dan KTP harus sama tentunya. (jika pakai alasan transfernya ke bendahara atau admin 123 ya minta aja foto KTP si admin tersebut)
4. Foto KTP sekaligus sebagai jaminan jika barang tidak sampai maka foto KTP + PIN BB akan menyebar, sekaligus bisauntuk pelengkap data laporan ke polisi atau ke bank (Bagi online shop yang ragu memberikan foto KTP nya, tutup saja bagian wajah dengan jempol.)
JIKA TERLANJUR KENA TIPU, HARUS MELAKUKAN HAL BERIKUT
1. Lapor polisi, cara pertama untuk tindak pidana adalah melaporkan penipuan yang anda alami ke polisi. Jangan lupa minta bukti pengaduan atau laporan. Tapi kalau jumlah uang yang kena tipu itu sedikit, menurut saya mending tidak usah lapor. Karena polisi biasanya malas menanganinya.
2. Adukan ke bank anda. Sampaikan kejadian yang anda alami disertai dengan bukti yang sudah anda kumpulkan dari awal termasuk bukti transfer, testimoni, kejadian detilnya disertai laporan polisi.
3. Sebagai konsumen yang dirugikan, tentu anda bisa menyampaikan kejadian ke lembaga yang khusus mengalami masalah itu. Prosedur pengaduan dapat kamu lihat di website YLKI.
Demikian sekedar info, semoga bermanfaat:)
No comments:
Post a Comment